Bupati Rita Ajak 10 Perwakilan FTHK Ke Jakarta

Rabu, 25 Agustus 2010.
Dikirim Rabu, 11 Agustus 2010 Oleh Ery | Pemerintahan

TENGGARONG – Keinginan massa pendemo dari Forum Tenaga Honor Daerah (FTHD) Kutai Kartanegara akhirnya bertemu langsung dengan Bupati Hj Rita Widyasari SSos MM Selasa (10/8) kemarin di teras Gedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang. Aspirasi FTHK disampaikan dihadapan Bu Rita bersama wakilnya HM Ghufron Yusuf SH MM adalah dua masalah yang selama ini selalu diangkat, yaitu tertundanya pembayaran honor hingga kejelasan masa depan status mereka. Melihat kondisi penyampaian aspirasi di depan Gedung PKM kurang kondusif, maka disepakati melakukan pertemuan tatap muka antar 20 orang perwakilan FTHK dengan Bupati di ruangan VIP Gedung PKM. Turut hadir dalam pertewmuan ini Ketua dan para Wakil Ketua DPRD, Kapolres AKBP Fajar Abdillah dan Sekkab DDr HAPM Haryanto Bachroel MM. Dipertemuan itu jurubicara FTHK Ali Rahman mengatakan sebagai bagian dari Pemkab dan masyarakat Kukar pada umumnya, FTHK menginginkan kejelasan pembayaran honor mereka sejak Januari 2010 lalu hingga Juni 2010. Disamping itu ingin pula mengetahui kejelasan status kepegawaian mereka yang berjumlah 5.701 orang yang masih simpang siur.

Menurut Ali Rahman keinginan dari anggota FTHK yang tersebar di semua kecamatan dan SKPD di lingkungan Pemkab Kukar adalah agar Bu Rita – demikian disapa pendemo – segera merealisasikan pembayaran honor yang tertunda tersebut sekaligus menetapkan secara jelas masa depan status kepegawaian. Menjawab tuntutan FTHK Rita Widyasari mengatakan, untuk pembayaran honor T3D yang belum dapat dibayar memang menemui kendala yang sangat berat. “Yaitu bertentangan dengan ketentuan perundang undangan yang konsekwensinya harus berhadapan dengan hukum,” ujarnya. Dikatakan Rita keinginannya untuk mencairkan honor T3D yang belum dibayar menjadi obsesinya selama ini. Karena hal ini menyangkut kesejahteraan masyarakat sesuai janji politik saat kampanye Pilkada lalu. Sedang untuk kejelasan status menurut Rita satu satunya kemungkinan adalah dengan cara outsourcing. Dengan tetap mempertahankan status kepegawaian cara lama (T3D-red) akan menyalahi ketentuan hukum. Karena ketentuan penerimaan tenaga honor tidak dibenarkan lagi,” katanya. Menurutnya cara outsourcing ini tidak menggunakan pihak perusahaan pengerah tenaga kerja, namun dikontrak karyakan oleh masing masing SKPD yang selama ini menjadi tempat T3D mengabdi. “Jadi tidak benar jika menjadi karyawan perusahaan,” ujarnya. Usai pertemuan Rita mengajak 10 orang perwakilan FTHK untuk mendampinginya menemui sejumlah pejabat terkait di tingkat pusat Jakarta membahas masalah yang menjadi tuntutan FTHK selama ini. “Dengan hadirnya kalian (perwakilan FTHK-red) di Jakarta akan mengetahui secara langsung kondisi yang dihadapi,” demikian katanya. Pertemuan yang berlangsung sangat cair dan penuh keakraban ini diwarnai dengan senyuman dan saling silaturahim di kedua belah pihak.(hmp10)

Sumber : humas.kutaikartanegarakab.go.id


Comentários:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar Anda untuk Blog Ini

 
KANAK HULU MAHAKAM © Copyright 2010 | Design By dhinkdoank |