Informasi untuk T3D

Rabu, 11 Agustus 2010.
Rabu, 24 Maret 2010 , 09:36:00
Masih Ada Harapan Untuk T3D

Salehudin: Kami Minta Kebijaksanaan Men-PAN

TENGGARONG- Kendati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 melarang pemerintah daerah mengangkat pegawai honor, namun masih ada harapan bagi ribuan Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) untuk menggantungkan nasibnya di Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar). Pasalnya, wakil rakyat di DPRD Kukar telah meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-PAN), agar tak memberhentikan T3D.

"Ketika itu Pak Men-PAN mengatakan pengangkatan pegawai honor tak bisa dilakukan, terkait adanya PP Nomor 48 Tahun 2005. Namun di kesempatan itu kami dari DPRD Kukar, meminta kebijaksanaan Men-PAN, supaya T3D tak langsung diberhentikan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kukar, Salehudin kepada Sapos, Senin (22/3).

Di pertemuan yang juga dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Sulaiman Gafur, bersama sejumlah pejabat terkait lainnya di Pemkab Kukar, kalangan dewan menyampaikan alasannya ke Men-PAN, bahwa memberhentikan T3D tersebut tidak gampang. Sebab selama ini mereka telah lama mengabdikan diri di Pemkab Kukar.

"Kita tak melihat apakah SK (Surat keputusan) pengangkatannya itu bodong atau ilegal, tapi kenyataannya mereka kan telah lama bekerja. Kami jelaskan ke Men-PAN, kebijakan mempertahankan T3D itu berdasarkan kemanusiaan," tambah politisi Partai Golkar Kukar ini.

Jika tetap diberhentikan, tentu masalah dihadapi Pemkab Kukar juga semakin rumit. Mengingat jumlah T3D di Kukar sangat banyak, paling tidak sekitar 5.000-an T3D bakal diberhentikan dan itu pasti menuai protes.

"Ini masalah nasib ribuan orang. Menyangkut isi perut dan itu bakal berbuntut panjang jika kurang bijaksana menangani. Makanya kami meminta Men-PAN segera mengeluarkan kebijakan untuk mengakomudir nasib ribuan T3D kita. Apalagi di APBD Kukar 2010 ini kan juga sudah dialokasikan dana untuk gaji T3D," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, ribuan T3D bakal diberhentikan, menyusul pertemuan DPRD bersama Pemkab Kukar dengan Men-PAN di Jakarta. Hanya T3D untuk guru, dokter, perawat dan penyuluh pertanian atau perikanan yang bakal berpeluang diangkat kembali.

"Itu hasil pertemuan kami dengan Men-Pan di Jakarta, beberapa hari lalu. Pemberhentian terutama kepada T3D yang diangkat melalui SK (Surat Keputusan) di setelah 2005. Ya kecuali untuk guru, dokter, penyuluh serta perawat atau bidan," ungkap Wakil Ketua DPRD Kukar, Marwan.

Tapi formatnya juga berubah. Para pegawai honor tersebut statusnya seperti pekerja kontrak. Mengingat keberadaan guru, dokter dan perawat serta tenaga penyuluh memang sangat diperlukan, terutama di kawasan terpencil.

"Di pertemuan tersebut Men-PAN menyarankan agar Pemkab Kukar tak memperpanjang SK pengangkatan T3D yang di atas 2005. Karena bertentangan dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang melarang pemerintah daerah mengangkat pegawai honor," tambah Marwan.(idn/kpnn)

Sumber : Pos Metro Balik Papan

Comentários:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar Anda untuk Blog Ini

 
KANAK HULU MAHAKAM © Copyright 2010 | Design By dhinkdoank |